Munculnya copyright menjadi perhatian bagi kalangan pertanian di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha langsung ke pembeli , meminimalisir pihak ketiga dan meningkatkan penghasilan mereka. Namun , pertanyaan mengenai implementasi solusi ini dalam waktu tertentu masih menjadi bahan perbincangan di tengah praktisi pertanian